Perlu Tahu, Ternyata Leasing dan Lembaga Pembiayaan Itu Berbeda

Irsyaad W - Rabu, 24 April 2024 | 12:30 WIB

jenis-jenis leasing (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jika ingin mengajukan kredit mobil atau motor wajib tahu perbedaan leasing dan lembaga pembiayaan.

Mengenai ini dijelaskan Ricky Hertanu, Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance.

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.

Sedangkan, "Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," ujarnya.

Namun dalam perkembangannya, istilah leasing banyak disalahartikan, ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.

Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi kredit mobil bekas

Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.

Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di Indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.

Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.

Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi, jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan.

Lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Kenyataannya yang terjadi, saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

kelebihan dan kekurangan beli motor lelang di leasing

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

Baca Juga: Belum Semua Tahu Kenapa Harga Kredit Mobil Bekas Lebih Murah Dari Cash