Kalau memang terbukti, Budiyanto mengatakan oknum juru parkir tersebut bisa dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Budiyanto menjelaskan aturannya.
Lebih lanjut, Budiyanto mengimbau supaya melaporkan oknum tersebut ke kantor polisi terdekat.
"Apabila melihat praktek-praktek parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab siapapun sebagai bentuk partisipasi dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," jelasnya.
Menurutnya, Pemda memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap oknum petugas parkir liar.
"Pihak Pemda secara aktif memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan edukasi terhadap lokasi yang rawan adanya praktek parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Ban Motor Bisa Retak-retak Meski Masih Tebal, Lokasi Parkir Menentukan