Otomotifnet.com - Lokasi parkir tanpa karcis maka wajib gratis.
Ini sudah diatur undang-undang dan pemilik motor atau mobil berhak tidak membayar.
Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beri jurus jitu menang debat lawan jukir jika masih ngeyel.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:
1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan
3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya, (5/12/23) menukil Kompas.com.
Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.
Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.
Agus mengatakan, Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.
Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR