Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Wajib Gratis Jika Tak Diberi Karcis, YLKI Tunjukan Jurus Menang Debat Lawan Jukir

Irsyaad W - Kamis, 7 Desember 2023 | 13:00 WIB
Aksi jukir liar di blok M
(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)
Aksi jukir liar di blok M

Otomotifnet.com - Lokasi parkir tanpa karcis maka wajib gratis.

Ini sudah diatur undang-undang dan pemilik motor atau mobil berhak tidak membayar.

Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beri jurus jitu menang debat lawan jukir jika masih ngeyel.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:

1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan
3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya, (5/12/23) menukil Kompas.com.

Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.

Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.

Agus mengatakan, Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.

Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa