Otomotifnet.com - Kalau juru parkir di Yogyakarta ngotot tarik tarif parkir seenaknya, tunjukin aturan ini biar melongo.
Memasuki musim liburan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyampaikan tarif parkir yang berlaku.
Penetapan tarif parkir tetap melekat dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menandaskan terdapat perbedaan tarif antara tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pemerintah dan swasta.
Dikutip dari TribunJogja, khusus TKP milik Pemkot Yogyakarta dikenakan tarif progresif, yakni untuk kendaraan bus ukuran sedang Rp 50 ribu dan bus ukuran besar Rp 75 ribu, pada 3 jam pertama.
"Sedangkan swasta dikembalikan pada swasta, tapi tarif dasarnya bisa disamakan dengan pemerintah. Misal, Rp 75 ribu untuk 3 jam pertama, atau bisa naik sekali, 2 kali, maksimal 5 kali," ujarnya (5/12/2023).
"Tapi, yang selama ini terjadi, tidak ada yang kemudian menaikkan sampai 5 kali. Paling banter itu sama dengan pemerintah. Itu yang harus dipahami, tidak kemudian jelang lebaran bisa naik 5 kali lipat," lanjut Aziz.
Setali tiga uang, parkir kendaraan pribadi, terutama di kawasan premium, tetap tidak mengalami perubahan atau peningkatan tarif selama libur Nataru.
Dijelaskan, untuk mobil dikenakan retribusi Rp 5 ribu pada 2 jam pertama, kemudian kendaraan roda dua atau sepeda motor dipatok Rp 2 ribu.
"Tarif di kawasan 1, atau premium, termasuk di seputaran Malioboro itu progresif. Jadi, kalau mobil parkir di sana 4 jam, tarifnya sekitar Rp 10 ribu, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," ungkapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR