Otomotifnet.com - Memiliki kendaraan wajib memperpanjang STNK tiap tahun dan 5 tahunan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo, (17/4/24) melansir Kompas.com.
Lantas, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama 5 tahun dan tidak diperpanjang 2 tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.