Pemilik Meninggal, Ini Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Warisan

Grid - Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Cara mengurus balik nama kendaraan orang yang sudah meninggal dunia.

Otomotifnet.com - Kendaraan milik orangtua atau keluarga yang sudah meninggal dan diwariskan kepada ahli waris perlu segera diurus balik nama.

Pasalnya, kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, proses administrasi kendaraan di kemudian hari bisa menjadi lebih rumit.

Karena itu, ahli waris perlu mengurus perubahan data kepemilikan kendaraan agar dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik barunya.

Proses balik nama kendaraan hasil warisan memang tidak jauh berbeda dengan balik nama kendaraan bekas hasil jual beli.

Baca Juga: Prosedur Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya Terbaru 2026

Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Hasil Warisan jika Pemilik Sudah Meninggal

- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan

- BPKB asli dan fotokopi Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut

- KTP pemohon

- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris

- Surat hibah bermeterai atau akta notaris

Baca Juga: Cek Tarif Resmi Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Terbaru 2026 Disini

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Hasil Warisan

Setelah semua dokumen persyaratan siap, proses balik nama kendaraan bisa dilakukan dengan tahapan berikut:

1. Datang ke kantor Samsat

Bawa kendaraan beserta seluruh dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili pemohon.

2. Lakukan cek fisik kendaraan

Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kendaraan.

3. Lanjutkan proses administrasi

Setelah cek fisik selesai, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi balik nama sesuai prosedur yang berlaku.

4. Lakukan pembayaran

Untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya yang ditetapkan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara itu, untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB kendaraan.

Baca Juga: Prosedur Mengurus STNK Terblokir Setelah Membeli Kendaraan Bekas

YANG LAINNYA