Wajib Paham, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Nomor Berkode ZZ

Ferdian - Senin, 6 Mei 2024 | 18:00 WIB

Pelat nomor Khusus Palsu (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sering kejadian, pelat nomor berkode ZZ dipakai warga sipil alias non pejabat, begini sanksinya.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

"Iya kami banyak menemukan pengendara yang menggunakan pelat kode ZZ di lapangan," kata Ojo Ruslani dikutip dari GridOto.com (6/5/2024).

Ojo menerangkan, kendaraan pribadi tidak bisa memakai pelat nomor ZZ, bahkan kalau ada mobil mewah menggunakan pelat tersebut patut dipertanyakan.

Bahkan tak heran ia kerap kali menemukan pelat kode ZZ dan langsung melakukan penindakan dengan sanksi tilang.

"Kami sering temukan, biasanya kalau kami dapati itu akan kami berikan sanksi tilang dan kami lakukan pencopotan terhadap pelat ZZ itu dan meminta untuk memasang lagi pelat aslinya. Untuk berkasnya nanti kami serahkan ke unit Krimum," bebernya dikutip dari GridOto.

Masyarakat diimbau untuk tidak nekat memalsukan pelat nomor khusus demi untuk menghindari ganjil genap.

Sebab, dalam Pasal 29 ayat 5 Perkapolri 5 tahun 2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat menggunakan pelat nomor rahasia palsu, maka pengendara terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penipuan. Dalam aturan tersebut, pengendara bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri menggunakan pelat nomor RF sebagai pembeda kendaraan instansi pemerintahan dengan kendaraan pribadi. 

Kini, pelat nomor RF sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.

Masyarakat bisa membeli pelat nomor tersebut untuk menghindari penindakan petugas dan bertindak semena-mena di jalanan.

Oleh karena itu, Polri membuat regulasi baru terkait plat nomor rahasia.

PElat nomor RF kini resmi diganti menjadi ZZ per November 2023 lalu. Meskipun demikian, kode rahasia mobil dinas pejabat berupa satu huruf di belakang tidak berubah. Kode tersebut diantaranya adalah ZZH, ZZO, ZZQ, ZZS, ZZP, ZZL, ZZD, dan ZZU.

Pelat nomor ZZH, ZZO, ZZQ digunakan oleh pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur kementrian.

Kode ZZS merupakan pelat yang digunakan oleh dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jendral kementrian.

Sementara kode ZZP digunakan oleh pejabat kepolisian.

Kode ZZD, ZZL, ZZU digunakan khusus untuk pejabat militer. ZZD digunakan oleh TNI Angkatan Darat, ZZL digunakan TNI Angkatan Laut, sementara ZZU digunakan oleh TNI Angkatan Udara.

Baca Juga: Pengguna Pelat ZZ Tidak Sakti, Jangan Sok Kebal Langgar Aturan Ganjil Genap