Kemenperin sendiri sudah memiliki regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan (Pertek) Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas dan Alas Kaki pada tanggal 21 April yang lalu.
Namun dalam aturan itu, komoditas ban masih belum dimasukan dalam pengaturan Pertek lantaran masih dalam pengundangan dalam Berita Negara.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).
Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, (21/4/24).
Baca Juga: Terkendala Aturan Impor Ban, Kapan Yokohama BluEarth-ES ES32 Ada di Indonesia?