Otomotifnet.com - Sopir Mercedes-Benz (Mercy) G-Class nopol BK 1 CEL jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini karena HS (35) terlibat tragedi yang melibatkan Toyota Kijang Innova, Avanza dan Yamaha NMAX.
Diketahui, peristiwa kecelakaan yang dimaksud terjadi di Jl Wahid Hasyim, kota Medan, Sumatera Utara, (8/5/24).
HS disangkakan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, kecelakaan disebabkan kelalaian HS, bukan karena pengemudi mabuk.
"Kita sudah minta cek di laboratorium (soal mabuk), hasilnya negatif. (Penyebab) kelalaian dari pengemudi," ungkapnya saat dihubungi, (10/4/24) disitat dari Kompas.com.
Diberitakan, kecelakaan bermula saat HS memacu Mercy G-Class putih itu dengan kecepatan tinggi di Jalan Wahid Hasyim, sekitar pukul 22:30 WIB.
Saat itu, HS baru saja pulang makan bersama teman-temannya.
Kemudian, melaju dari arah sebaliknya Yamaha NMAX dikendarai YK (21) yang berboncengan dengan GN (24).