Perlu Tahu, Ini Pihak Yang Tanggung Jawab Kalau Mobil Rental Kena Tilang ETLE

Ferdian - Minggu, 12 Mei 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi Face Recognition pada kamera ETLE membantu pengenalan wajah pelanggar (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang viral video pasangan kekasih naik Mobilio rental tak memakai sabuk pengaman dan keciduk tilang elektronik.

Namun, berselang kira-kira 1 minggu setelah mobil itu dikembalikan, pihak rental mendapatkan 'surat cinta' dari pihak kepolisian.

Pihak rental terkena getah dari ulah pria yang melanggar lalu lintas saat berkendara.

Kalau begini, siapa yang harus membayar dendanya?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih.

Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang dikutip dari kompas.com (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” katanya.

Meski terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurutnya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang elektronik apabila kena ETLE,” tuturnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Baca Juga: Sebar ke Grup WA Keluarga, Polisi Tak Pernah Kirim Surat Tilang ETLE Pakai Format Ini