Mengejutkan, Ini Status Izin Angkutan dan KIR Bus PO Putera Fajar Saat Dicek

Ferdian - Minggu, 12 Mei 2024 | 19:00 WIB

Izin dan KIR Bus pariwisata rombongan SMK Depok bermasalah. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terungkap temuan pada tragedi maut Bus Pariwisata di Subang terkait izin dan status KIR.

Diketahui bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini terlibat kecelakaan maut di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat (11/5/2024) pukul 18.45 WIB.

Berdasar informasi pada pukul 00.04 WIB, Minggu (12/5/2024) kecelakaan ini merenggut 11 korban jiwa.

Bus milik PO Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang diduga mengalami rem blong.

Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Usai dicek terkuat izin angkutan dan uji KIR bus tersebut bermasalah.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya pada keterangan resmi (12/5/2024).

Agar tidak terjadi hal serupa, Aznal mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Sebab, apabila kendaraan tidak melakukan pemeriksaan secara berkala, artinya tidak dalam kondisi layak jalan.

Kemudian, masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga dihimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024)," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Petaka Maut Bus Pariwisata di Bantul, Sudah Terasa Ada Yang Janggal