Denda Setengah Juta Mengintai, Cuma Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Ferdian - Senin, 13 Mei 2024 | 16:30 WIB

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan. (Ferdian - )

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Sepeda motor

- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Untuk pelanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Sia-sia Beli Palsu, Pelat Khusus ZZ Enggak Ada Sakti-saktinya Sama Sekali