Otomotifnet.com - Ganjil genap di Jakarta diberlakukan, enggak semua kendaraan dipersilahkan lewat.
Ada aturannya, hanya kendaraan tertentu saja yang bisa lewat tanpa terpengaruh aturan ganjil genap.
Di luar kendaraan tersebut terancam denda setengah juta rupiah.
Aturan gage di Jakarta ini berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.
Selain itu, gage dibagi dalam dua sesi pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.
Dikutip dari kompas.com, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas gage sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yaitu:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Pemadam kebakaran Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Untuk pelanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Sia-sia Beli Palsu, Pelat Khusus ZZ Enggak Ada Sakti-saktinya Sama Sekali