1. pra uji,
2. emisi gas buang,
3. uji kolong,
4. uji lampu,
5. uji kedalam alur ban,
6. uji rem,
7. uji speedometer, dan
8. uji kebisingan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji kir dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Kemudian, uji KIR harus dilakukan dua kali dalam satu tahun karena masa berlaku hasil uji kir hanya enam bulan.
Jika tidak melakukan uji KIR maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Baca Juga: Licin, Begini Trik Bus Modifikasi Lampu dan Klakson Agar Lolos Uji KIR