Sedikit Yang Tahu, Inilah Deretan Pengujian Saat Uji KIR Bus Tiap 6 Bulan

Irsyaad W - Selasa, 14 Mei 2024 | 11:00 WIB

Petugas derek memarkirkan bangkai bus Putera Fajar nopol AD 7524 OG di Terminal Subang pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bus PO Putera Fajar yang alami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat tidak melakukan uji KIR berkala.

Berkaca dari peristiwa yang menewaskan 11 orang ini, memang sepenting apa Uji KIR?

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal dari keterangan resmi, (12/5/24).

Aznal mengimbau semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk pelaksanaan uji kir dilakukan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaanya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Dok. dishub karanganyar
Proses Uji KIR bus oleh Dinas Perhubungan

Kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Sementara pengujian kendaraan dalam uji kir terdiri dari serangkaian yang meliputi

1. pra uji,
2. emisi gas buang,
3. uji kolong,
4. uji lampu,
5. uji kedalam alur ban,
6. uji rem,
7. uji speedometer, dan
8. uji kebisingan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji kir dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Kemudian, uji KIR harus dilakukan dua kali dalam satu tahun karena masa berlaku hasil uji kir hanya enam bulan.

Jika tidak melakukan uji KIR maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Baca Juga: Licin, Begini Trik Bus Modifikasi Lampu dan Klakson Agar Lolos Uji KIR