Meski Enggak Tertulis, Merokok Sambil Berkendara atau Mengemudi Bisa Dipenjara Dengan Dasar Ini

Irsyaad W - Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB

Ilustrasi merokok di dalam mobil (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Merokok sambil berkendara motor atau mengemudikan mobil jadi tanya.

Apakah bisa kena tilang Polisi dengan mendapat sanksi tegas?

Jawabannya bisa, sebab biarpun enggak tertulis jelas di dalam pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi Polisi pakai dasar berikut.

Ini seperti diuraikan dalam unggakan akun Instagram @tmcpoldametro, (18/5/24).

Dalam caption ditulis kalau sanksi soal merokok sambil berkendara merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

"Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," isi narasi unggahan.

Dalam pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok selama berkendara.

"Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tambah keterangan di postingan yang sama.

Instagram @bandungterkini
Keciduk, polisi merokok sambil mengendarai motor Honda Vario di Lembang.

Nah, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.

Unggahan ini pun ramai didukung oleh netizen yang ingin penindakan untuk pengendara yang merokok sambil berkendara.

"TERLALU MURAH, 7.500.000 minimal," tulis akun @royano.id

"Kalau mau membuat efek jera pengendara motor yang melanggar saran saya bagaimana klu polda metro bikin Cs nomor wa untuk seluruh masyarakat jadi masyarakat di lapangan bisa foto pelanggar siapa aja di jalan raya.di foto dan di laporkan ke nomor Vs tersebut buat efek jera.seperti pengendara melawan arus.memotong jalan (padahal sdh jelas ada rambu di larang memotong)berkendara sambil merokok.mohon saram saya di pertimbangkan dan supaya buat ketertiban di jalan raya." saran akun @arif_pomdamjaya_guntur.

"Tilang 10jt trus rokoknya suruh kunyah dan telan," sambung akun @arif_pomdamjaya_guntur.

"Pernah ada org naik motor ngerokok kena mata istri sy, mau sy tendang stangnya biar nyungsep & pukul malah nanti sy yg kena pasal. Ya sudah sy bentak² saja. Untung jg mata istri sy ga kenapa²." cerita akun @titoleoo.

"udah gitu maen buang aja sembarangan ga pake liat spion dlu," tulis akun @jameshrs.

Instagram/@tmcpoldametro
Postingan akun resmi TMC Polda Metro Jaya soal merokok sambil berkendara

Baca Juga: Ternyata, Begini Cara Menghilangkan Bau Rokok Yang Menempel Kuat di Kabin Mobil