Otomotifnet.com - Merokok sambil berkendara motor atau mengemudikan mobil jadi tanya.
Apakah bisa kena tilang Polisi dengan mendapat sanksi tegas?
Jawabannya bisa, sebab biarpun enggak tertulis jelas di dalam pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi Polisi pakai dasar berikut.
Ini seperti diuraikan dalam unggakan akun Instagram @tmcpoldametro, (18/5/24).
Dalam caption ditulis kalau sanksi soal merokok sambil berkendara merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
"Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," isi narasi unggahan.
Dalam pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok selama berkendara.
"Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tambah keterangan di postingan yang sama.
Nah, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.