Terkuak di Sidang Korupsi, Mutu Kekuatan Tol Layang MBZ Berkurang 6 Persen

Irsyaad W - Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB

Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) (Irsyaad W - )

"Jadi begitu getarannya membesar, amplitudonya membesar, itu bisa mengakibatkan fatik atau kelelahan daripada struktur. Karena diayun-ayun terus, dan itu membuat umur dari struktur berkurang," sambungnya.

Meski begitu, Supartono menegaskan berkurangnya kekuatan yang terjadi tidak terlalu signifikan.

Kondisi itu diyakini tidak akan membuat tol layang terpanjang di Indonesia itu roboh ataupun ambruk.

"Iya berkurang di angka 5 sampai 6 persen. Nah dari segi kekakuan artinya menjadi terasa sekali. Tapi dari segi kekuatan hampir yakin tidak akan membuat ambruk," jelas Supartono.

Dia juga menilai Tol MBZ tetap masih memenuhi standar dan aman dilintasi, meski material konstruksi yang digunakan tak sesuai spesifikasi awal perencanaannya.

Dampak berkurangnya kekuatan terhadap keselamatan pengguna juga tidak terlalu signifikan

"Tetap standar, tadi saya sudah katakan (berkurangnya kekuatan) 5-6 persen itu kecil. Artinya tetap memenuhi standar dari segi kekuatan, cuma dari kekakuan membuat orang kurang nyaman," ungkap Supartono.

Supartono menambahkan, Tol MBZ yang saat ini telah dibangun sulit untuk diperkuat atau disamakan dengan spesifikasi perencanaan awal.

Sebab, infrastruktur tersebut sudah terlanjur dibangun dengan jenis dan spesifikasi material yang lebih rendah.

"Ya sulit ya, kalau diperkuat itu masa mau diperkuat sekitar 40 kilometer begitu kan sulit. Jadi memang kalau ada pertanyaan apa yang harus dilakukan, sulit menjawabnya. Karena segala sesuatu yang dilakukan biayanya akan menjadi sangat mahal," tutur Supartono.

"Kalau misalnya itu dipertahankan sebagai beton, masalah kekakuannya enggak akan ada masalah. Karena beton kan kaku sekali, jadi akan lebih nyaman juga dari sisi pengguna," pungkasnya.

Diketahui, proyek Tol MBZ diduga dikorupsi dan menyebab kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.

Perkara tersebut kini sedang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Baca Juga: Tol MBZ Pakai Beton di Bawah Mutu Efek Dikorupsi, Aman Enggak Ya Dilewati?