Polisi kemudian mendalami kasus pencurian Pajero Sport ini.
Setelah memintai keterangan sejumlah saksi, polisi menduga pencurinya adalah YS.
"Hasil pendalaman Satreskrim, tersangka adalah sopir pemilik mobil," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat ekspos kasus, (22/5/24).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membawa Pajero Sport korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Menurut Akmal, YS memilih jalan pintas dengan mencuri di rumah korban.
"Telah diamankan SUV Pajero Sport, STNK dan kunci mobil asli," sebut Akmal.
Dengan bekerja sebagai sopir, lanjut Akmal, YS mengetahui tempat penyimpanan kunci Pajero Sport tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, Pajero Sport sudah dua kali berpindah tangan.
Tersangka YS telah menjual Pajero (Sport,-red) tersebut ke daerah Karawang melalui seorang perantara.
"Di mobil ada STNK asli, sehingga orang percaya. STNK asli, BPKB bahasanya disusulkan."
"Mobil ini laku cepat karena, mobil baru, baru satu tahun. Kunci ada lengkap STNK," sebut Akmal.
Tersangka menjual Pajero Sport seharga Rp 200 juta.
Uang itu, menurut Akmal, sebagai uang muka karena BPKB belum diserahkan.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan ancaman (penjara) tujuh tahun," tegas Akmal.
Baca Juga: Kijang Innova Warga Rawajitu Ketemu di Banten, Nyaris Laku Dibeli Orang