Otomotifnet.com - Persahabatan sejak kecil antara Rohendi (42) dan temannya inisial YS (42) bubar.
Pemicunya Mitsubishi Pajero Sport milik Rohendi warga Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dicuri YS, warga Sukaresik, Tasikmalaya, Jabar.
Demi menutupi kejahatannya, YS sempat berpura-pura mengecek TKP dan mengantar korban saat dimintai keterangan di Polsek Cihaurbeuti.
Kasus ini berawal saat Rohendi hendak shalat Jumat (3/5/24).
Saat itu, ia tidak mendapati Pajero Sport miliknya berada di garasi.
"Padahal saya tidak nyuruh YS (bepergian dengan mobil)," kata Rohendi saat ditemui di Mapolres Ciamis, (22/5/24).
Dia mengaku, YS adalah teman dekatnya sejak masih kecil.
Rumah mereka berdekatan. "Tetanggaan, namun dia pindah rumah," ujar Rohendi.
Nah, sekitar dua tahun lalu, karena YS tidak memiliki pekerjaan, maka Rohendi memberi pekerjaan part time kepada YS, salah satunya sebagai sopir.
"Disebut bekerja ke saya, tidak juga. Saya hanya beri kerjaan karena dia sedang nganggur (kerja sewaktu-waktu)," kata Rohendi.
Lebih lanjut, setelah Pajero Sport miliknya raib, sekitar pukul 14:00 WIB Rohendi menghubungi YS.
Dia menanyakan apakah YS mengetahui keberadaan Pajero Sport tersebut.
"Saya telepon, biasanya dia sigap langsung datang. Namun saat kejadian, dia baru datang setelah satu jam. Alasannya sedang cari kerja di Manonjaya," kata Rohendi.
Saat tiba di rumah Rohendi, tersangka YS masih bertingkah seolah mengecek TKP.
Tersangka tetap tidak mengaku telah membawa Pajero Sport tersebut.
Keesokan harinya, Rohendi meminta tolong kepada YS untuk mengantarnya saat dimintai keterangan oleh polisi.
"Bantu saya, saya terus ditanya polisi. Bingung harus jawab apa lagi," kata Rohendi menirukan ucapannya kepada YS.
Setelah itu, YS mengantar Rohendi ke Polsek Cihaurbeuti.
Saat itu pun, YS masih belum mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian mendalami kasus pencurian Pajero Sport ini.
Setelah memintai keterangan sejumlah saksi, polisi menduga pencurinya adalah YS.
"Hasil pendalaman Satreskrim, tersangka adalah sopir pemilik mobil," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat ekspos kasus, (22/5/24).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membawa Pajero Sport korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Menurut Akmal, YS memilih jalan pintas dengan mencuri di rumah korban.
"Telah diamankan SUV Pajero Sport, STNK dan kunci mobil asli," sebut Akmal.
Dengan bekerja sebagai sopir, lanjut Akmal, YS mengetahui tempat penyimpanan kunci Pajero Sport tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, Pajero Sport sudah dua kali berpindah tangan.
Tersangka YS telah menjual Pajero (Sport,-red) tersebut ke daerah Karawang melalui seorang perantara.
"Di mobil ada STNK asli, sehingga orang percaya. STNK asli, BPKB bahasanya disusulkan."
"Mobil ini laku cepat karena, mobil baru, baru satu tahun. Kunci ada lengkap STNK," sebut Akmal.
Tersangka menjual Pajero Sport seharga Rp 200 juta.
Uang itu, menurut Akmal, sebagai uang muka karena BPKB belum diserahkan.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan ancaman (penjara) tujuh tahun," tegas Akmal.
Baca Juga: Kijang Innova Warga Rawajitu Ketemu di Banten, Nyaris Laku Dibeli Orang