Otomotifnet.com - Kasih tahu semua akan ada ubahan besar di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dampaknya, bikin dan perpanjang SIM di luar kota sudah enggak akan bisa lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP," kata Yunus, (22/5/24) disitat dari GridOto.com.
"Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," sambungnya.
Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.
"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.