Wacana NIK KTP Gantikan Nomor SIM Heboh, Bawa-bawa Bayi Baru Lahir

Ferdian - Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:00 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Muncul wacana nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri  Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia menjelaskan wacana ini adalah bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

"Jadi ke depan nomor SIM itu akan kami ubah jadi single data yang tadinya nomor SIM jadi pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK nya cuma 1 sehingga semua nanti jika dasarnya pakai nomor NIK itu namanya single data," kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, dengan sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.
 
Ia berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

"Itu namanya single data yang kita harapkan sekarang KTP sudah ada NIK, SIM pakai NIK, BPJS pakai NIK," kata Yusri dikutip dari GridOto.

"Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis," lanjutnya.

Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

"Misal SIM sudah ada NIK, SIM pakai NIK, BPJS pakai NIK. Sehingga kalau semua orang sudah punya NIK berarti ketika dicek semua terlihat sudah punya KTP, SIM A, SIM C punya BPJS jadi begitu kalau semua single data. Berarti bagus kan," paparnya.

Ia menambahkan, wacana pergantian nomor SIM menjadi nomor NIK KTP direncanakan tahun 2025.

Sekadar informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM di Luar Kota Sudah Enggak Akan Bisa Lagi