Otomotifnet.com - Korlantas Polri akhirnya memperkenalkan SIM C1 bagi para pemilik motor dengan kapasitas silinder 250-500 cc.
Untuk mendukung ujian praktik, sebanyak 132 unit Hunter Scrambler SK500 disiapkan bagi para pemohon.
Lantas apakah nantinya bagi pemohon SIM yang ingin membuat SIM C1 bisa menggunakan motor sendiri?
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pun memberikan penjelasan .
"Namun, jika ada pemohon yang ingin menggunakan kendaraannya sendiri tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kapasitas mesinnya," kata Aan Suhanan di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat (27/5/2024).
Aan menyebutkan penerbitan SIM C1 itu adalah amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan dikutip dari GridOto (27/5/2024).
Aan menyebut perbedaan kompetensi yang diatur telah melaui kajian oleh Korlantas Polri.
Dia berharap dengan diberlakukannya klasifikasi antar kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.