Otomotifnet.com - Sampai saat ini semua pengendara motor hanya wajib punya SIM C dan tidak ada penggolongan.
Namun muncul wacana baru, yakni bagi pemotor berkapasitas 250-500 cc ke depan wajib mempunyai SIM C1.
Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.
Nantinya SIM C berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.
Kemudian untuk SIM C1 berlaku untuk motor bermesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir ada SIM CII yang berlaku bagi pemotor 500 cc ke atas.
Dilansir dari GridOto, dalam waktu dekat Korlantas Polri bakal lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk pemotor 250-500 cc.
Hal ini seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sebenarnya sudah di coba di Polres Cirebon , sementara untuk yang di Polda Metro Jaya lagi saya rapihkan. Mudah-mudahan awal tahun depan Polda Metro Jaya sudah bisa kami mainkan," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com (8/11/2023).
Yusri menambahkan, bagi para pemohon SIM C1 tak perlu khawatir karena sudah ada unit motor di atas 250 cc untuk ujian praktiknya di beberapa Satpas.
"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor sendiri, harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500). Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan, untuk ujian praktik," beber Yusri.
Saat ini 32 unit motor ujian praktik SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Ibu Kota provinsi lainnya.
Baca Juga: Naik Moge Mesti Pakai SIM C Khusus, Kalau Bawa Sportcar atau Supercar Gimana?