i
Otomotifnet.com - Awas, jangan sampai surat tilang kendaraanmu hilang.
Surat tilang digunakan untuk mengambil jaminan SIM atau STNK, serta untuk membayar denda, jika hilang maka wajib melaporkan ke pihak berwajib untuk dibuatkan surat pengganti tilang.
Berikut beberapa hal yang perlu kamu lakukan ketika surat tilang dari polisi hilang:
1. Lapor Kehilangan
Segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, baik di Polsek maupun Polres.
Saat melapor, berikan informasi lengkap mengenai surat tilang yang hilang, termasuk lokasi pelanggaran (jalan dan tempat), waktu kejadian, dan jenis pelanggaran.
2. Minta Data Pelanggaran
Jika kamu tidak ingat detail surat tilang, kunjungi kantor polisi dan ceritakan situasimu kepada petugas.
Minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
3. Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)