Penting, Lakukan 6 Hal Ini Jika Surat Tilang Kendaraan Hilang

Konten Grid - Selasa, 30 Desember 2025 | 13:23 WIB

Contoh dapat surat tilang (Konten Grid - )

Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, kunjungi SPK atau layanan masyarakat di Polsek atau Polres.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Lampu Hazard Dinyalakan Saat Hujan Bisa Kena Tilang?

Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik

Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Mobil-Motor Kena E-Tilang Atau Tidak

Baca Juga: Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya 

4. Buat Surat Kehilangan 

Sampaikan kepada petugas SPK bahwa kamu ingin membuat surat kehilangan.

Berikan semua data pendukung yang diperlukan.

5. Gunakan Surat Kehilangan 

Setelah mendapatkan surat kehilangan, gunakan surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

Surat ini penting untuk proses pengambilan barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK.

6. Bayar Denda 

Ingat bahwa untuk mengambil barang bukti yang disita, kamu harus menunjukkan bukti telah memenuhi kewajiban hukum, seperti membayar denda atau menitipkan jumlah denda di bank atau kepada petugas Kejaksaan.