Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Tidak memiliki SIM
Pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.
Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Bisakah Cuma Tunjukkan Foto Atau Fotokopi SIM Saat Ada Razia?