Kusworo mengungkapkan, pihak-pihak lain hendaknya tidak ada yang melakukan langkah-langkah atau dampak dari kejadian tersebut.
"Serahkan kepada kepolisian, ketiga tersangka sudah kami tangkap kami tembak di tempat, kami jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya, dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Menurut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup, dan dilapisi dengan pembunuhan pasal 338.
Kedua tersangka lainnya dijerat pasal 55 karena tidak turun melakukan penganiayaan, tapi membonceng tersangka dan turut membuntuti korban.
"Jangan ada aksi susulan atau balas-balasan karena yang melanggar hukum lagi kami tangkap, membuat resah lagi kami tembak di tempat," ucapnya.
Baca Juga: Geng Motor Sangar Mendadak Cemen, Kaki dan Tangan Prajurit Seragam Loreng Bicara