Kesabaran Habis, Geng Motor di Bandung Bakal Diburu Muntahan Pistol Polisi

Irsyaad W - Senin, 3 Juni 2024 | 09:30 WIB

Geng motor yang beraksi di jalanan kota Bandung, Jawa Barat sambil acungkan pedang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kesabaran anggota Polisi di Bandung, Jawa Barat sudah habis.

Sebab muntahan pistol alias peluru panas Polisi akan memburu para geng motor di kota Kembang.

Para anggota Polisi sudah mendapat instruksi untuk tembak di tempat para geng motor.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo

"Untuk generasi muda, hindari ikut-ikutan perkumpulan yang negatif dan jangan serta-merta melakukan tindakan yang tak dipikir panjang sehingga melakukan tindakan yang berhadapan dengan konsekuensi hukum," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, (30/5/24) disitat dari TribunJabar.id.

Kusworo mengungkapkan, pihaknya membuktikan lagi geng motor yang meresahkan ditembak di tempat, seperti pelaku penusukan di Soreang MAA (21) yang mengakibatkan korban AK (24) meninggal dunia.

Seperti diberitakan, MAA adalah salah seorang anggota geng motor yang tega menghabisi nyawa AK yang diduga merupakan anggota geng lainnya dengan pisau dapur karena cemburu.

Tersangka bisa ditembak dan diringkus petugas hanya dalam kurun waktu sekitar 4 jam setelah penusukan tersebut.

TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan senjata yang digunakan oleh pelaku kejahatan, Selasa (7/6/2022).

"Untuk geng motor, jangan coba-coba membuat keresahan dan keonaran di Kabupaten Bandung, kami akan tembak di tempat seperti yang telah dicontohkan," kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, pihak-pihak lain hendaknya tidak ada yang melakukan langkah-langkah atau dampak dari kejadian tersebut.

"Serahkan kepada kepolisian, ketiga tersangka sudah kami tangkap kami tembak di tempat, kami jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya, dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Menurut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup, dan dilapisi dengan pembunuhan pasal 338.

Kedua tersangka lainnya dijerat pasal 55 karena tidak turun melakukan penganiayaan, tapi membonceng tersangka dan turut membuntuti korban.

"Jangan ada aksi susulan atau balas-balasan karena yang melanggar hukum lagi kami tangkap, membuat resah lagi kami tembak di tempat," ucapnya.

Baca Juga: Geng Motor Sangar Mendadak Cemen, Kaki dan Tangan Prajurit Seragam Loreng Bicara