Otomotifnet.com - Pabrik oli palsu rumahan di Tangerang dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten.
Omzet pabrik oli palsu ini mencapai Rp 5,2 miliar dalam 3 bulan terakhir.
Untuk itu, perlu paham cara mudah mengetahui ciri oli palsu tersebut.
Diketahui, dari penggerebekan ini diamankan dua orang berinisial HB dan HW.
"Ada dua tempat produksi yang mereka gunakan, salah satunya di Ruko Bizstreet yang satu lagi ruko Picaso wilayah Kabupaten Tangerang." kata Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, (3/6/24) menukil Kompas.com.
"Di sana kami menemukan beberapa peralatan dan barang bukti hasil produksi oli dari berbagai merek," sambung Wiwin.
Wiwin menjelaskan, kedua tersangka bekerjasama memproduksi oli palsu sejak awal tahun 2024.
Dalam sehari, kata Wiwin, tersangka dapat memproduksi oli berbagai merek sebanyak 2.400 botol dari 10 drum oli dengan omzet Rp 57 juta.
Oleh tersangka, oli palsu itu dijual atau diedarkan ke wilayah Banten, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan harga Rp 24.000 per botolnya.
"Menurut keterangan juga, para tersangka tiga bulan kurang lebih mereka melakukan produksi oli palsu ini sudah mendapatkan omzet kotor Rp 5,2 miliar," ungkap Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, tersangka mendapatkan bahan baku oli dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI).
Bahan baku yang diperoleh dengan harga Rp 16.400 per liter itu, lalu diolah kembali di lokasi produksi para tersangka.
Setelah diolah, oli dikemas memakai botol merek-merek oli yang terkenal dan beredar di pasaran.
"Setelah itu diperjualbelikan melalui distributor-distributor di sekitaran wilayah Banten sampai dengan Kalimantan," kata Wiwin lagi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selanjutnya, Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.
Lantas seperti apa ciri-ciri oli palsu?
Kuasa Hukum PT Astra Sarana Motor, Edward Sihombing mengatakan, pengguna motor yang akan menggunakan oli produk dari AHM dapat memeriksa terlebih dahulu kemasannya.
"Yang mudah dapat memeriksa kemasan botol, dari tutup botolnya. Yang asli itu rapat, tidak bisa longgar. Kalau palsu itu longgar," kata Edward di Mapolda Banten, (3/6/24).
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa secara teliti dengan melakukan scan barcode di botol.
"Kalau yang resmi itu akan membawa ke website AHM.com, itu website resmi kami AHM. Kalau tidak resmi, ke website AHM.top atau depannya AHMM atau blogspot-nya. Mereka ingin menyerupai website resmi kami," ujar dia.
Dampak bagi kendaraan jika menggunakan oli palsu, lanjut Edward, akan boros hingga merusak mesin motor.
"Jangka pendeknya motor itu tidak akan mengalami efisien bensin, mesin motor cepet panas, jadi lebih boros. Jangka panjangnya, endapan oli di mesin itu jadi banyak, sehingga harus turun mesin," jelas Edward.
Baca Juga: Wajib Paham, Begini Cara Membedakan Mana Oli yang Asli dan Palsu