Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB

Irsyaad W - Kamis, 13 Juni 2024 | 19:00 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Harap berhati-hati dengan data motor atau mobil kalian.

Tanpa sadar, tiba-tiba bisa berstatus bodong meski pegang STNK dan BPKB.

Bukan ilegal, tapi memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Utamanya untuk kendaraan yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.

Yup, petugas berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.

Jadi, ketimbang motor atau mobil kalian menjadi bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.

Apalagi beberapa provinsi tengah menggelar pemutihan pajak kendaraaan, yaitu menghapus denda keterlambatan dan menggratiskan bea balik nama kendaraan.

GridOto.com
Data kendaraan bermotor Kijang Innova EV

Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.

Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas, pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan," tuturnya beberapa waktu lalu.

"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," sambungnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
1. Pasal 64 Ayat (1), bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

2. Pasal 68 Ayat (1), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 Ayat (2), STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37 Ayat (2) dan ayat (3) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat (2) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat (3) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Denda Telat dan Balik Nama Gratis