"Tapi permasalahanya kan di jalanan ini apalagi di Depok dan Jakarta kalau kebakaran di jam pulang kerja itu macet sekali," ujar Khairul.
Karena itu di beberapa waktu seperti itu di Bogor juga pernah kami melakukan lawan arah untuk mengejar (waktu)," katanya.
"Kalau macet itu, apa yang kami lakukan, kalau ada potongan jalan buat lawan arah kami akan lawan arah. Itu pertama," terangnya.
"Kedua, biasanya kalau di lokasi suka relawan atau warga yang berusaha membukakan jalan," ujarnya.
Atas dasar itulah kepada setiap pengguna jalan raya diwajibkan memberikan hak jalannya kepada kendaraan pemadam kebakaran.
Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Baca Juga: Sedikit Yang Tahu, Ini Alasan Truk Pemadam kebakaran Warnanya Merah