Otomotifnet.com - Menjadi pengemudi mobil damkar mesti memiliki mental dan konsentrasi kuat.
Karena wajib ngebut agar sampai di lokasi laporan tepat waktu.
Baru tahu juga kalau waktu perjalanan mereka dibatasi waktu.
Khairul Umam, Anggota Pemadam Kebakaran Regu A Mako Kembang Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan, mobil damkar harus bergerak cepat mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami merujuknya ke SOP dari tutup telepon ke lokasi (TKP) itu 15 menit," sebutnya, (11/6/24) melansir Kompas.com.
"Jadi kami memang dituntut cepat, sebab rambatan api itu cepat sekali. Kalau telat sedikit saja rumah bisa habis," ucapnya.
"Bahkan ada yang lebih cepat lagi, dari tutup telepon sampai mobil jalan itu dua menit. Jadi dari tutup telepon, pakai APD (Alat Pelindung Diri), naik ke atas mobil dan mobil jalan itu dua menit," ujarnya.
Khairul mengatakan, kalau sudah terdesak mobil damkar bahkan harus lawan arah saat kondisi jalan sedang macet-macetnya.
Hal itu dilakukan bukan atas dasar arogansi tapi keadaan mendesak.
"Tapi permasalahanya kan di jalanan ini apalagi di Depok dan Jakarta kalau kebakaran di jam pulang kerja itu macet sekali," ujar Khairul.
Karena itu di beberapa waktu seperti itu di Bogor juga pernah kami melakukan lawan arah untuk mengejar (waktu)," katanya.
"Kalau macet itu, apa yang kami lakukan, kalau ada potongan jalan buat lawan arah kami akan lawan arah. Itu pertama," terangnya.
"Kedua, biasanya kalau di lokasi suka relawan atau warga yang berusaha membukakan jalan," ujarnya.
Atas dasar itulah kepada setiap pengguna jalan raya diwajibkan memberikan hak jalannya kepada kendaraan pemadam kebakaran.
Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Baca Juga: Sedikit Yang Tahu, Ini Alasan Truk Pemadam kebakaran Warnanya Merah