Otomotifnet.com – Maraknya busi palsu di pasaran yang meniru brand busi NGK, membuat geram PT Niterra Mobility Indonesia (NMI) selaku pemegang merek busi NGK.
Kali ini pihak NMI tidak tinggal diam dalam memberantas pemalsuan busi yang melabel merek NGK.
Bahkan seperti yang telah diberitakan Otomotifnet.com sebelumnya, Presiden Direktur NMI, yakni Atsushi Aoki, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pembuat dan mengedar busi palsu NGK.
Enggak main-main ancamannya, yakni penjara maksimal 1 tahun, hingga denda sampai Rp 200 juta.
Baca Juga: Pengedar Busi Palsu NGK Mulai Diburu, Diancam Penjara Hingga Denda 200 Juta
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 102 memperdagangkan barang palsu.
Namun tak hanya itu langkah NMI dalam memberantas perederan busi palsu.
NMI juga membuat program “Bengkel Juara” dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk busi dan rantai DID untuk sepeda motor secara offline.
Bengkel Juara ini menurut Citra Aji Sanjaya, Marketing Manager NMI, merupakan bengkel speed shop yang ditujuk oleh NMI sebagai partner bengkel yang menjual produk NGK dan DID versi high end atau upgrade.