Otomotifnet.com - Pengemudi mobil curhat bayar tol Cisumdawu dikenakan tarif Rp 789 ribu.
Bermula dari dirinya mundur untuk isi saldo dari gerbang tol.
Video tersebut diunggah akun TikTok bernama @vanmaysetorie.
Dijelaskan kronologinya pada video tersebut, awalnya pemilik mobil hendak membayar tarif tol, namun ternyata saldo e-toll kurang.
Ia kemudian memutuskan untuk mundur untuk mengisi saldo e-toll terlebih dahulu.
Setelah terisi, pengemudi mobil itu kembali masuk gerbang tol di gardu yang berbeda.
Namun, dirinya malah dikenakan tarif termahal yakni mencapai Rp 789.000.
"Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp 789.000," tulis unggahan tersebut.
Menanggapi kejadian yang dialami pengemudi mobil tersebut, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai pengelola tol Cisumdawu memberikan penjelasan.
Agustinus Sudrajat, Staf Khusus Dirut Bidang Operasional PT CKJT menjelaskan detail akar masalahnya.
Dirinya mengungkapkan, hal tersebut terjadi lantaran pengendara melakukan tap kartu sebanyak dua kali di gerbang tol yang sama.
"Jadi sopir kendaraan sudah nge-tap kartu, tapi saldo kurang. Kartu sudah masuk ke sistem. Seharusnya sopir turun, top up dulu, tetapi mobil bergeser ke pintu lain, dan lakukan tap ulang. Jadi terkena denda 2x jarak terjauh," terangnya, (24/6/24) melansir Kompas.com.
"Padahal sopir sudah diberi tahu supaya jangan pindah gerbang," ucap Agustinus.
Agustinus menjelaskan, kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi dan masalah tersebut sudah diselesaikan.
Sang pengemudi hanya perlu membayar satu kali sesuai dengan jarak tempuh perjalanan.
"Masalah itu sudah clear, dan terakhir sudah dikasih dispensasi untuk bayar satu kali saja," kata Agustinus.
Perlu diingat, jika pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan dua kali tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Baca Juga: Jangan Tiru Sopir Toyota Calya Buta Aturan Ini, Pasti Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh