Otomotifnet.com - Wacana aturan tilang berbasis poin saat ini masih di dalam panci Polisi alias tengah digodok.
Untuk skema penerapannya nanti akan memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai objeknya.
Namun Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.
Meski begitu, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10 dan berat 12," ujar Slamet di Jakarta belum lama ini.
Apabila total poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi;
1. Penahanan sementara SIM atau
2. Pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.