Otomotifnet.com - Negara rugi Rp 20,4 miliar atas proyek pengadaan truk Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS).
Skenario licik ini dilakukan tiga pria yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahi detail barangnya yakni truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan BASARNAS tahun anggaran 2012–2018.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni:
1. Max Ruland Boseke (MRB), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sestama Basarnas periode 2009–2015
2. Anjar Sulistiyono (AJS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014.
3. William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa (25/6/2024) sampai 14 Juli 2024," kata Asep dalam konferensi pers, (25/6/24) disitat dari KompasTV.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK."
Asep menceritakan drama yang dibuat ketiganya.
Bermula sekitar November 2013 saat BASARNAS mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L), berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.
"Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar," ujarnya.
"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2." sambungnya.
Berlanjut, pada sekitar bulan Januari 2014, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland Boseke selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2014 yang akan dilelang.
"Termasuk tentunya pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima) yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW, Direktur CV Delima Mandiri," jelas Asep.
Kemudian, lanjut Asep, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari William Widarta.
Hal tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7), yang berbunyi "Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan".
"Pada Februari 2014, Saudara WLW, Direktur CV DLM mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," ucap Asep.
Dia mengatakan, pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.
"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran uang muka pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar," ungkap Asep.
Kemudian pada Juni 2014, sambungnya, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.
"MRB menggunakan uang dari WLW sebesar Rp 2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep.
Ia mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h.
Adapun bunyi Pasal tersebut: "Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa".
Asep menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp 20,4 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
Baca Juga: Truk Pemadam Masuk Bengkel, Datang 4WD Pulang Jadi 2WD, Part Dipreteli Tanpa Izin