Biar Paham, Ini Syarat SIM Kembali Usai Dicabut Karena Poin Tilang Penuh

Ferdian - Rabu, 26 Juni 2024 | 18:15 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan tilang dengan sistem poin akan diterapkan oleh kepolisian.

Aturan tilang poin ini juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Meski begitu regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini masih belum diterapkan.

Dalam aturan ini, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila total poin mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

“Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin dapat dilakukan pencabutan sementara sambil menunggu putusan dari pengadilan. Apabila ingin mendapatkan SIM kembali harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (25/6/2024).

Sementara itu, kalau akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

“Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus memiliki pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM,” ucap Budiyanto.

“Namun bisa juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM melalui mekanisme dan prosedur awal,” katanya.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Dibantu Intel Canggih, Lacak Nama Sampai Alamat Lewat Foto Wajah