Yusuf mengatakan, pihak Istana meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut. Dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, (27/6/24) dilansir dari Kompas.com.
"Pada Dasarnya, SOP Kami untuk Ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga (untuk) mobil pemadam kebakaran," tegasnya.
Ia menuturkan, di jalan sering terjadi saat rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai standar prosedur yang selama ini diberlakukan pihak istana.
Selain itu, Tim Adv Kepresidenan juga selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim pengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut
Diketahui, berdasar Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada urutan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Bismillah
— NinzExe07 ???????? (@NinzExe07) June 26, 2024
Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah ????
Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat !!
Kalau pasien itu meninggal gimana donk !!
Kejadian di Sampit !! pic.twitter.com/GZ262WQFJV
Baca Juga: Empat Polisi yang Cegat Iringan Presiden Jokowi Demi Ambulans, Diganjar Penghargaan