Ambulans Bawa Pasien Ditahan dan Suruh Matikan Sirine Demi Jokowi Lewat, Respon Istana Begini

Irsyaad W - Kamis, 27 Juni 2024 | 20:00 WIB

Cuplikan video ambulans bawa pasien ditahan dan suruh matikan sirine demi rombongan presiden Joko Widodo lewat dahulu di depan RSUD dr Murjani Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Viral video ambulans bawa pasien ditahan dan suruh matikan sirine demi rombongan presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat.

Video itu diunggah akun X (Twitter) @NinzExe07, (26/6/24).

"Bismillah, Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah

Pasien dibawa pakai ambulan, disuruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat !!

Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian di Sampit !!" tulis narasi video.

Berdasarkan video, peristiwa diketahui terjadi di depan RSUD dr Murjani yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tampak video direkam oleh sopir ambulans.

Sopir merekam saat aparat kepolisian sedang menahan ambulans dan menjaga agar tidak bergerak maju karena ada rombongan Presiden Jokowi yang lewat.

Sopir juga memperlihatkan ada seorang pasien sedang terbaring dalam ambulans.

Melihat hal ini, pihak Istana memberi respon melalui Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana.

Yusuf mengatakan, pihak Istana meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut. Dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, (27/6/24) dilansir dari Kompas.com.

"Pada Dasarnya, SOP Kami untuk Ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga (untuk) mobil pemadam kebakaran," tegasnya.

Ia menuturkan, di jalan sering terjadi saat rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai standar prosedur yang selama ini diberlakukan pihak istana.

Selain itu, Tim Adv Kepresidenan juga selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim pengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut

Diketahui, berdasar Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada urutan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan:

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Baca Juga: Empat Polisi yang Cegat Iringan Presiden Jokowi Demi Ambulans, Diganjar Penghargaan