Otomotifnet.com - SIM yang masa berlakunya habis wajib yang namanya diperpanjang.
Perpanjang SIM juga bisa dilakukan di Satpas, layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
yang jadi pertanyaan, bisakah mengurus perpanjangan SIM di Satpas diwakilkan oleh orang lain bila pemohon berhalangan hadir?
Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Tidak bisa (pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon)," kata Faisal dikutip dari GridOto.
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.
Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.
"SINAR belum bisa buat (SIM) baru," katanya.
Baca Juga: Sisi Ngeri Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen Sewaktu-waktu Tapi Bukan Oleh Polisi