Otomotifnet.com - Tilang sistem poin memiliki sisi mengerikan.
Karena Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut permanen sewaktu-waktu.
Tapi pencabutan SIM ini bukan wewenang dari Kepolisian.
Dasar hukum tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.
Dalam aturan ini, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poi dan 5 poin yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Apabila total poin mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi;
1. Penahanan sementara SIM atau
2. Pencabutan sementara hingga putusan pengadilan
"Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin dapat dilakukan pencabutan sementara sambil menunggu putusan dari pengadilan," kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menukil Kompas.com, (25/6/24).
"Apabila ingin mendapatkan SIM kembali harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi," ujar
Sementara itu, jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
"Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus memiliki pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM," ucap Budiyanto.
"Namun bisa juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM melalui mekanisme dan prosedur awal," kata dia.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Dibantu Intel Canggih, Lacak Nama Sampai Alamat Lewat Foto Wajah