Terbongkar Modus Penipuan Tiket Bus, Awas Jangan Pesan Lewat Sini!

Harryt MR - Selasa, 9 Juli 2024 | 18:50 WIB

Korbannya kebanyakan beli tiket melalui google review dan media sosial. Hal ini diungkap oleh Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) (Harryt MR - )

Baca Juga: Review Bus PO SAN, Rahasianya Ada di Karoseri Adiputro Jetbus 3+

Bahkan sepak terjang penipu juga menyasar di kolom komentar akun resmi PO bus. Semisal di laman SAN Lover, sering muncul pertanyaan dari netizen, kalau mau pesan tiket PO SAN. 

Di sinilah penipu masuk, dengan mencantumkan nomor telepon palsu. Mereka menuliskan, nomor pemesanan tiket hubungi 083837773599. 

Atau, Hubungi Akun Resmi 085273027004. Ada juga nomor 085711454297 dan nomor-nomor lainnya, yang  bukan merupakan nomor resmi PO SAN. 

Netizen atau calon penumpang yang tidak mengecek kebenaran nomor tersebut, langsung bertransaksi dengan nomor palsu tersebut.

Maka terjadilah penipuan tiket bus yang merugikan konsumen.

Faktanya lagi, penipuan tiket bus rupanya telah merajalela dan berlangsung sejak lama. Artinya sudah banyak korban yang dirugikan. 

Oleh karenanya, IPOMI mendorong pihak-pihak terkait untuk memberantas aksi penipuan tiket bus ini.

Termasuk diharapkan ada respons dari Pemerintah untuk aktif melakukan upaya perlindungan, sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan. 

“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas,” imbuhnya.

“Agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya,” tegas Sani, yang juga sebagai Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN).

Baca Juga: Geger Sopir Bus Pilih Hilangkan Nyawa di Mobil Kecil, Bos PO SAN Kasih Paham Maksudnya

Jika dibiarkan, lanjut Sani, aksi penipuan tiket bus dapat mengancam nama baik dan reputasi perusahaan.

Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. 

“Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya,” lanjutnya geram.

Lalu apa hubungannya dengan Pemerintah?

Dijawab Sani, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan Otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021. 

Kewajiban ini telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. 

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” bilang Sani.