Mobil yang ingin mengisi Pertalite di SPBU Pertamina nantinya akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.
Langkah larangan ini masih jadi pembahasan yang sedang berlangsung dan akan segera diterapkan secara nasional.
Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Sementara untuk motor turut diatur. Seperti diatur dalam pasal 3 (2) Perpres tersebut.
Nantinya motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas juga bakal dilarang beli BBM Pertalite.