Otomotifnet.com - Bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di tujuh daerah Indonesia, kini menjalani uji coba menggunakan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat bikin SIM baru.
Ketujuh daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh.
Uji coba ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk permohonan SIM baru khusus di tujuh wilayah tersebut.
Artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kepemilikan BPJS Kesehatan.
Jika tak punya, petugas Samsat di tujuh daerah tersebut akan mengarahkan untuk membuat BPJS Kesehatan.
Lalu kalau ternyata sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, proses permohonan SIM baru tetap bisa dilakukan, namun SIM-nya akan diberikan setelah statusnya lunas.
Sementara itu, penomoran SIM ternyata telah disinkronkan dengan NIK KTP.
Cara dan syarat pembuatan SIM dengan penomoran NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Baca Juga: Bakal Kapok, Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM
Begitupun dengan SIM lama yang masih berlaku, SIM berformat NIK KTP yang baru akan didapat saat perpanjangan SIM, atau setelah masa berlaku lima tahunnya habis.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” papar Brigjen Pol. Yusri Yunus Dir Regident Korlantas Polri, ketika ditanya soal penomoran SIM disinkronkan dengan NIK KTP.
Selain menggunakan NIK, mulai Juli 2024 di SIM baru akan tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Adapun tarif pembuatan SIM baru tidak ada perubahan. Rincian tarifnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000