“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” papar Brigjen Pol. Yusri Yunus Dir Regident Korlantas Polri, ketika ditanya soal penomoran SIM disinkronkan dengan NIK KTP.
Selain menggunakan NIK, mulai Juli 2024 di SIM baru akan tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Adapun tarif pembuatan SIM baru tidak ada perubahan. Rincian tarifnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000