Otomotifnet.com - SIM alias Surat Izin Mengemudi akan menggunakan penomoran yang sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Artinya SIM juga akan terhubung ke data administrasi kependudukan yang tercatat di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Nah kedepannya NIK juga bakal difungsikan untuk mendata masyarakat yang berhak memperoleh subsidi-subsidi. Semisal subsidi gas 3 kg, subsidi listrik, hingga subsidi BBM.
Kalau begitu, bakal ketahuan dong jika memiliki mobil atau SIM A, tapi masih menikmati subsidi tabung gas 3 kilogram yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
Terkait hal ini, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH.SSOS.MH. Penomoran SIM disamakan dengan NIK merupakan hal wajar dan relevan saat ini.
Mengingat kedepannya setiap warga negara akan mempunyai satu data identitas, atau disebut single identity.
“Saya mendukung untuk membangun wacana satu data atau single identity. Karena kalau berdasarkan nomor urut, bisa terjadi duplikasi nomor SIM,” ungkap Budiyanto, secara tertulis (27/5/2024).
Baca Juga: Tak Ada Juknis dan Juklak, Pemohon SIM Belum Wajib Pakai Sertifikat
Masih menurutnya, perkara nama orang, banyak yang sama. Semisal Si Polan memiliki SIM A dengan KTP Jakarta, kemudian di Medan akan membuat SIM A.
“Dengan menggunakan No. NIK akan terdeteksi bahwa Si Polan sudah pernah membuat SIM A. Pakai NIK akan mudah terkontrol dan menghindari duplikasi SIM,” sebut Budiyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR