Otomotifnet.com - Heboh soal wacana permohonan SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib menyertakan sertifikat mengemudi, tentu jadi perbincangan seru.
Pasalnya, selama ini Indonesia dianggap sebagai negara di urutan ke-10 yang paling mudah bikin SIM.
Perkara regulasi, memang telah tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22, Tahun 2009. Yakni dalam Pasal 77 ayat 1 untuk mendapatkan SIM.
Termaktub, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau belajar sendiri.
Bahkan telah dikumandangkan melalui Peraturan Kapolri No. 2/2023 Pasal 9 ayat 3a.
Bunyinya, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Meski begitu, wacana sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM menimbulkan pro-kontra lantaran belum adanya petunjuk teknis (juknis), serta petunjuk pelaksanaan (juklak).
Semestinya kedua petunjuk tersebut disertakan agar menjadi panduan bagi lembaga yang merilis sertifikat kompetensi mengemudi.
Alhasil, wacana ini tampaknya masih prematur. Setidaknya perlu waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah resmi diundangkan.
Bahkan belum tentu akan diberlakukan, tergantung dinamika yang terjadi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR