Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Ada Juknis dan Juklak, Pemohon SIM Belum Wajib Pakai Sertifikat

Harryt MR - Senin, 26 Juni 2023 | 23:40 WIB
(ilustrasi) Anggota Satlantas Polres Bantul beri pelatihan ujian SIM bertauk BIMSALABIM
Dok. Polres Bantul
(ilustrasi) Anggota Satlantas Polres Bantul beri pelatihan ujian SIM bertauk BIMSALABIM

Namun paling tidak, sertifikasi kompetensi memang diperlukan, mengingat populasi kendaraan yang kian banyak.

Serta bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalulintas, dan membangun etika berkendara yang kian terkikis.

Diharapkan, jika sertifikat kompetensi jadi persyaratan wajib, maka pemohon SIM lebih ter-edukasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan saat ini pihak Kepolisian belum mewajibkan lampiran bukti sertifikasi kompetensi berkendara untuk pembuatan SIM baru.

"Belum, masih banyak tahapannya sebelum aturan ini dilakukan," ungkap Brigjen Yusri Yunus, dilansir dari Gridoto (21/06/2023).

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, aturan pelaksanaan mengenai kompetensi berkendara ini masih disusun.

"Nanti setelah aturan pelaksanaannya disusun, baru dilakukan sosialisasi. Tidak akan ujug-ujug dalam menerapkan sebuah aturan," tegas Brigjen Yusri.

Artinya merujuk keterangan Brigjen Yusri, masyarakat yang hendak membuat SIM baru masih menggunakan prosedur yang lama.

Yakni sesuai pasal 7 soal Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktek.

Baca Juga: Ujian SIM Angka 8 dan Zig-Zag Ada Tujuannya, Tapi Harus Perhatikan Hal Ini

Seperti diketahui, sebelumnya Kepolisian menerbitkan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Termaktub dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa