Otomotifnet.com - Heboh soal wacana permohonan SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib menyertakan sertifikat mengemudi, tentu jadi perbincangan seru.
Pasalnya, selama ini Indonesia dianggap sebagai negara di urutan ke-10 yang paling mudah bikin SIM.
Perkara regulasi, memang telah tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22, Tahun 2009. Yakni dalam Pasal 77 ayat 1 untuk mendapatkan SIM.
Termaktub, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau belajar sendiri.
Bahkan telah dikumandangkan melalui Peraturan Kapolri No. 2/2023 Pasal 9 ayat 3a.
Bunyinya, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Meski begitu, wacana sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM menimbulkan pro-kontra lantaran belum adanya petunjuk teknis (juknis), serta petunjuk pelaksanaan (juklak).
Semestinya kedua petunjuk tersebut disertakan agar menjadi panduan bagi lembaga yang merilis sertifikat kompetensi mengemudi.
Alhasil, wacana ini tampaknya masih prematur. Setidaknya perlu waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah resmi diundangkan.
Bahkan belum tentu akan diberlakukan, tergantung dinamika yang terjadi.
Namun paling tidak, sertifikasi kompetensi memang diperlukan, mengingat populasi kendaraan yang kian banyak.
Serta bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalulintas, dan membangun etika berkendara yang kian terkikis.
Diharapkan, jika sertifikat kompetensi jadi persyaratan wajib, maka pemohon SIM lebih ter-edukasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan saat ini pihak Kepolisian belum mewajibkan lampiran bukti sertifikasi kompetensi berkendara untuk pembuatan SIM baru.
"Belum, masih banyak tahapannya sebelum aturan ini dilakukan," ungkap Brigjen Yusri Yunus, dilansir dari Gridoto (21/06/2023).
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, aturan pelaksanaan mengenai kompetensi berkendara ini masih disusun.
"Nanti setelah aturan pelaksanaannya disusun, baru dilakukan sosialisasi. Tidak akan ujug-ujug dalam menerapkan sebuah aturan," tegas Brigjen Yusri.
Artinya merujuk keterangan Brigjen Yusri, masyarakat yang hendak membuat SIM baru masih menggunakan prosedur yang lama.
Yakni sesuai pasal 7 soal Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktek.
Baca Juga: Ujian SIM Angka 8 dan Zig-Zag Ada Tujuannya, Tapi Harus Perhatikan Hal Ini
Seperti diketahui, sebelumnya Kepolisian menerbitkan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Termaktub dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR